Bisnisinfo.com - Bisnis online di Indonesia semakin berkembang, dan salah satu model bisnis yang populer adalah dropshipping. Namun, banyak calon pelaku usaha masih bertanya-tanya: apakah dropshipping legal di Indonesia? Pertanyaan ini sangat wajar mengingat pentingnya menjalankan bisnis yang sesuai hukum agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.
Dropshipping adalah solusi bagi mereka yang ingin memulai bisnis tanpa
modal besar dan tanpa harus menyimpan stok barang. Model bisnis ini dianggap
fleksibel dan praktis, namun aspek legalitasnya sering kali belum dipahami
sepenuhnya oleh masyarakat.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara tuntas legalitas
dropshipping di Indonesia, termasuk regulasi yang mengaturnya, perizinan yang
dibutuhkan, hingga tips menjalankan bisnis dropship secara sah dan aman.
Pengertian Dropshipping dalam Dunia Bisnis Digital
Dropshipping adalah metode penjualan di mana penjual tidak perlu
menyimpan stok barang. Ketika ada pesanan dari konsumen, penjual meneruskan
pesanan tersebut ke pemasok atau produsen, yang kemudian mengirimkan barang
langsung ke pelanggan atas nama penjual.
Model bisnis ini menjadi favorit banyak pelaku UMKM dan pebisnis pemula
karena tidak memerlukan modal besar untuk membeli stok. Dropshipping juga cocok
dijalankan dari rumah dan cukup dengan modal koneksi internet serta strategi
pemasaran yang efektif.
Namun meskipun terlihat sederhana, dropshipping melibatkan berbagai aspek
hukum, terutama karena berkaitan langsung dengan konsumen dan pihak ketiga
(pemasok).
Dasar Hukum Dropshipping di Indonesia
Secara hukum, dropshipping tidak secara eksplisit disebutkan dalam
Undang-Undang. Namun, model bisnis ini termasuk dalam kategori perdagangan
melalui sistem elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Permendag No. 50 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan
Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Berdasarkan regulasi tersebut, dropshipper dianggap sebagai pelaku usaha
yang wajib menaati ketentuan perdagangan dan perlindungan konsumen, meskipun
tidak menyimpan barang secara langsung.
Apakah Dropshipping Termasuk Legal di Mata Hukum?
Jawabannya adalah ya, dropshipping legal di Indonesia selama
dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dropshipping diakui
sebagai salah satu bentuk usaha dagang berbasis digital dan boleh dijalankan
oleh siapa pun.
Namun legalitas ini bersyarat. Artinya, dropshipper harus memenuhi
beberapa aspek penting seperti transparansi produk, pelayanan yang baik, serta
mematuhi kewajiban administratif sebagai pelaku usaha.
Menjalankan dropshipping tanpa memperhatikan aspek hukum dapat
menyebabkan pelanggaran, terutama jika terjadi penipuan, produk tidak sesuai,
atau pelanggaran hak konsumen lainnya.
Izin dan Legalitas Usaha Dropshipping yang Dibutuhkan
Untuk menjalankan dropshipping secara legal, pelaku usaha diwajibkan
memiliki beberapa perizinan dasar. Yang paling utama adalah:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas resmi
sebagai pelaku usaha yang dapat dibuat melalui OSS (Online Single
Submission). Tanpa NIB, bisnis dropship dianggap belum sah di mata hukum.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Dibutuhkan untuk kepentingan
pelaporan dan pembayaran pajak.
- Izin tambahan (jika menjual
produk tertentu): Seperti PIRT untuk produk makanan, atau izin edar dari BPOM untuk
kosmetik.
Dengan NIB, dropshipper bisa membuka toko resmi di marketplace, menjalin
kerja sama dengan pemasok legal, dan mengikuti pelatihan atau pendampingan UMKM
dari pemerintah.
Pajak dan Kewajiban Dropshipper sebagai Pelaku Usaha
Dropshipper yang memiliki penghasilan dari usaha wajib membayar pajak
sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa kewajiban pajak yang perlu
diperhatikan:
- PPH Final UMKM (0,5%): Untuk omset di bawah Rp4,8
miliar per tahun.
- PPN (jika sudah dikukuhkan
sebagai PKP): Tidak wajib bagi pelaku usaha kecil.
- Pelaporan SPT Tahunan: Sebagai bentuk kepatuhan
administrasi pajak.
Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga membangun kepercayaan
publik dan memperkuat legalitas bisnis. Saat ini, banyak marketplace juga
mewajibkan penjual memiliki NPWP dan NIB.
Risiko Hukum Jika Menjalankan Dropshipping Tanpa Legalitas
Menjalankan dropshipping tanpa mematuhi aspek legal bisa membawa risiko
serius, antara lain:
- Tuduhan penipuan jika produk tidak sampai atau
tidak sesuai deskripsi.
- Diblokirnya akun toko oleh
marketplace karena tidak memiliki izin.
- Sanksi administratif dan denda dari otoritas perdagangan.
- Kehilangan kepercayaan konsumen karena reputasi yang buruk.
Selain itu, jika dropshipper menggunakan identitas fiktif atau menjual
produk ilegal (obat-obatan tanpa izin, barang KW), maka bisa dikenakan pidana.
Tips Menjalankan Dropshipping Secara Legal dan Aman
Agar bisnis dropshipping kamu aman dan legal, berikut beberapa langkah
praktis yang bisa diikuti:
- Buat NIB melalui OSS.go.id secara gratis.
- Daftarkan NPWP pribadi atau usaha.
- Jangan menjual produk yang
melanggar hukum seperti senjata, obat ilegal, atau barang bajakan.
- Pilih supplier terpercaya dan
legal.
- Gunakan deskripsi produk yang
jujur dan jelas.
- Layani pelanggan dengan baik dan
cepat.
- Catat transaksi dan lakukan
pembukuan sederhana.
- Pelajari peraturan marketplace
tempat kamu berjualan.
Langkah-langkah di atas tidak hanya menjamin legalitas bisnis, tapi juga
meningkatkan kredibilitas kamu sebagai pelaku usaha digital.
Perbedaan Dropshipping Legal dan Ilegal di Pasar Online
Agar tidak keliru, berikut perbedaan mendasar antara dropshipping legal
dan ilegal:
Aspek |
Dropshipping Legal |
Dropshipping Ilegal |
Perizinan |
Memiliki NIB, NPWP |
Tidak memiliki izin usaha |
Produk Dijual |
Resmi, halal, terdaftar |
Barang KW, ilegal, tanpa izin edar |
Transparansi |
Ada kontak yang bisa dihubungi |
Penjual anonim |
Prosedur Transaksi |
Sesuai standar e-commerce |
Tidak jelas, via DM tanpa invoice |
Perlindungan Konsumen |
Ada pengembalian dan garansi |
Tidak ada jaminan |
Konsumen makin pintar. Bisnis yang transparan dan legal akan lebih
dipercaya dan lebih tahan terhadap persaingan pasar.
Apakah Dropshipping Cocok Sebagai Model Bisnis Jangka Panjang?
Dropshipping cocok untuk pemula dan bisa dikembangkan menjadi bisnis
jangka panjang jika dikelola dengan baik dan taat aturan. Beberapa hal yang
mendukung dropshipping jangka panjang antara lain:
- Bisa dijalankan tanpa gudang
- Fleksibel dan mudah diotomatisasi
- Skalabilitas tinggi jika memilih
niche yang tepat
Namun tantangannya adalah:
- Ketergantungan pada pihak ketiga
(supplier)
- Persaingan harga tinggi
- Perubahan kebijakan marketplace
Dengan pengelolaan profesional, legalitas lengkap, dan layanan pelanggan yang unggul, dropshipping bisa menjadi pintu masuk ke dunia bisnis digital yang lebih besar dan berkelanjutan.
0 Komentar